Senin, 19 Maret 2012

KEWAJIBAN WARGA NEGARA


KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
1.Setiap warga negara memiki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,mempertahankan kedaulatan negara dari tangan musuh
2.Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan Pemeritah daerah
3.Setiap warga negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh segala setiap hukum yang berlaku di negara Indonesia
4.setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kerah yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar